Minggu, 15 November 2015

Pendapat MUI mengenai BPJS Kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah progam publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu. Dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS. Sistem ketenagakerjaan BPJS ini di tetapkan sejak tanggal 1 Januari 2014. Dahulu bernama Askes bersama BPJS ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Dalam masalah ini, yang menjadi sorotan masalah di dalam BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial kesehatan) adalah transparansi pengelolaan dana, sering menjadi perbincangan serta seolah-olah menjadi kontroversi bagi banyak masyarakat. Yaitu dalam mengelola serta pengumpulan materi di pandang riskan oleh segenap para masyarakat untuk terjadinya kejahatan para penguasa, namun ada juga masyarakat yang mempunyai anggapan bahwa di dalam BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) sangatlah penting pula untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat. Islam menetapkan tujuan pokok kehadirannya untuk memelihara agama, jiwa, akal, jasmani, harta, dan keturunan. Setidaknya tiga dari yang disebut di atas berkaitan dengan kesehatan. Tidak heran jika pemerintah mempunyai fikiran untuk membentuk jaminan sosial untuk menjamin masyarakatnya.
Forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia sebelumnya menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya, menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah. MUI mengistinbatkan hal tersebut dengan suatu kejadian terdahulu, dan tercium sangat asing di telinga masyarakat serta tidak adanya dalil istinbath yang menerangkanya untuk di jadikanya patokan tetap.
Ada tiga alasan yang melandasi keputusan itu: Pertama, tidak ada landasan hukum yang jelas dari BPJS. Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Ketiga, penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Dikhawatirkan dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah.
Namun apabila kita tela’ah, betapa pentingnya penjaminan kesehatan di indonesia saat ini, jika kita memandang seringnya ada ancaman musibah (kecelakaan alam) yang sering terjadi di indonesia. Setidaknya kita harus menyadari hal itu dan mengetahui paling tidak ada dua istilah literatur keagamaan yang digunakan untuk menunjuk tentang pentingnya kesehatan dalam pandangan Islam, yaitu:
1. Kesehatan yang terambil dari kata sehat;
2. Afiat.
Keduanya dalam bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk sehat afiat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “afiat” dipersamakan dengan kata “sehat”. Afiat diartikan sehat dan kuat, sedangkan sehat sendiri antara lain diartikan sebagai keadaan segenap badan serta bagian-bagiannya (bebas dari sakit).
Di dalam kitab-kitab salafy, banyak para ulama yang menerangkan, bahkan di dalam hadits-hadits Nabi SAW. Ditemukan sekian banyak do’a, yang menagandung permohonan sehat wal afiat, karena kedua kata ini, selalu berdampingan.
Memahami Ayat-Ayat tentang Kesehatan (QS. Al-Baqarah : 222)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS. Al-Baqarah : 222)
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis bermaksud mengkaji lebih mendalam dalam bentuk tugas yang di berikan oleh dosen kami guna melengkapi syarat UTS yaitu yang berjudul: (Transparansi pengelolaan dana BPJS kesehatan)
B.     Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang masalah yang telah penulis jelaskan di atas, maka dapat di ambil pokok masalah. Adapun masalah yang akan penulis kaji adalah sebagai berikut:
1. Apa metode istinbath hukum yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan?
2. Mengapa semua masyarakat di harapkan dapat mengikuti BPJS?
3. Kenapa MUI menyetujui dan ada yang tidak menyetujui penyelenggaraan BPJS?
C. Batasan Masalah
Dari uraian identifikasi masalah di atas penulisan memfokuskan dalam penelitian, untuk meneliti tentang :
a.       Metode istinbath hukum terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan
b.      Mengapa semua masyarakat di harapkan mengikuti BPJS kesehatan

D.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan uraian batasan masalah  yang kami paparkan di atas, tujuan penulisan yang hendak kami capai dalam pembahasan ini ialah:
1. Mengetahui pendapat MUI tentang terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan?
2. Menjelaskan pendapat dalil/istinbat yang mempunyai korelasi dengan BPJS baik itu dari nahs, as-sunnah ataupun dari ijtihad dari ulama terdahulu?

TINJAUAN PUSTAKA
Kajian Penelitian Teoritis
1.    Berdasarkan UU NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL bahwa masyarakat di wajibkan mengikuti progam pemerintah yaitu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2.      Dari uraian UU diatas MUI (Majlis Ulama Indonesia) juga mengesahkan progam Pemerintah tersebut, jika maslahah memang benar-benar menjamin dalam ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat. Serta tidak menyimpang dengan syari’ah islam.
Kajian penelitian Relevan
MUI adalah Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim yang sangat terkenal dengan fatwa-fatwa mengenai sesuatu yang baru, atau mengkaji tentang suatu permasalahan yang mungkin belum jelas dan terlihat subhat di kalangan negara indonesia untuk sebagai rujukan paraulama fiqih.
Dalam penyusunan ini saya telah melakukan beberapa kajian di internet dan di buku-buku yang berhubungan dengan BPJS. Khususnya fatwa MUI yang menjelaskan tentang di perbolehkanya masyarakat mengikuti progam BPJS yang di galakan oleh pemerintah.
Akan tetapi dalam penelusuran, penulis belum menemukan seklumit skripsi yang membahas tentang permasalahan BPJS terutama dalam BPJS kesehatan. Namun penulis lebih mendalam melakakukan penelaahan terhadap sumber-sumber internet yang ada, serta dengan analisis pemikiran dan berdasarkan musyawarah mufakat di pondok pesantren kami dengan para asatidz dan santri secara logis dan yang tentunya mempunyai relevansi dengan masalah tersebut.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar