BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah
progam publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi
resiko sosial ekonomi tertentu. Dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi
sosial. Sebagai Lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS
ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana
undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS ketenagakerjaan sebelumnya
bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT.
Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.
Jamsostek berubah menjadi BPJS. Sistem ketenagakerjaan BPJS ini di tetapkan
sejak tanggal 1 Januari 2014. Dahulu bernama Askes bersama BPJS ketenagakerjaan
merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS ketenagakerjaan mulai
beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Dalam masalah ini, yang menjadi sorotan masalah di dalam BPJS
(Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial kesehatan) adalah transparansi
pengelolaan dana, sering menjadi perbincangan serta seolah-olah menjadi
kontroversi bagi banyak masyarakat. Yaitu dalam mengelola serta pengumpulan
materi di pandang riskan oleh segenap para masyarakat untuk terjadinya
kejahatan para penguasa, namun ada juga masyarakat yang mempunyai anggapan
bahwa di dalam BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) sangatlah penting
pula untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat. Islam menetapkan tujuan pokok
kehadirannya untuk memelihara agama, jiwa, akal, jasmani, harta, dan keturunan.
Setidaknya tiga dari yang disebut di atas berkaitan dengan kesehatan. Tidak
heran jika pemerintah mempunyai fikiran untuk membentuk jaminan sosial untuk
menjamin masyarakatnya.
Forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia sebelumnya
menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya, menyebutkan bahwa BPJS
Kesehatan tidak sesuai dengan syariah. MUI mengistinbatkan hal tersebut
dengan suatu kejadian terdahulu, dan tercium sangat asing di telinga masyarakat
serta tidak adanya dalil istinbath yang menerangkanya untuk di jadikanya
patokan tetap.
Ada tiga alasan yang melandasi keputusan itu: Pertama, tidak ada
landasan hukum yang jelas dari BPJS. Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak
jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Ketiga, penyaluran
dana BPJS tidak jelas ke mana. Dikhawatirkan dana tersebut akan disalurkan ke
sesuatu yang bertentangan dengan syariah.
Namun apabila kita tela’ah, betapa pentingnya penjaminan kesehatan
di indonesia saat ini, jika kita memandang seringnya ada ancaman musibah
(kecelakaan alam) yang sering terjadi di indonesia. Setidaknya kita harus
menyadari hal itu dan mengetahui paling tidak ada dua istilah literatur
keagamaan yang digunakan untuk menunjuk tentang pentingnya kesehatan dalam
pandangan Islam, yaitu:
1. Kesehatan yang terambil dari kata sehat;
2. Afiat.
Keduanya dalam bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk sehat
afiat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “afiat” dipersamakan dengan
kata “sehat”. Afiat diartikan sehat dan kuat, sedangkan sehat sendiri antara
lain diartikan sebagai keadaan segenap badan serta bagian-bagiannya (bebas dari
sakit).
Di dalam kitab-kitab salafy, banyak para ulama yang menerangkan,
bahkan di dalam hadits-hadits Nabi SAW. Ditemukan sekian banyak do’a, yang
menagandung permohonan sehat wal afiat, karena kedua kata ini, selalu
berdampingan.
Memahami Ayat-Ayat tentang Kesehatan (QS. Al-Baqarah : 222)
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”.
oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.”(QS. Al-Baqarah : 222)
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis bermaksud mengkaji
lebih mendalam dalam bentuk tugas yang di berikan oleh dosen kami guna
melengkapi syarat UTS yaitu yang berjudul: (Transparansi pengelolaan dana
BPJS kesehatan)
B.
Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang masalah yang telah penulis jelaskan di
atas, maka dapat di ambil pokok masalah. Adapun masalah yang akan penulis kaji
adalah sebagai berikut:
1. Apa metode istinbath hukum yang digunakan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan?
2. Mengapa semua masyarakat di harapkan dapat mengikuti BPJS?
3. Kenapa MUI menyetujui dan ada yang tidak menyetujui
penyelenggaraan BPJS?
C. Batasan Masalah
Dari uraian identifikasi masalah di atas penulisan memfokuskan
dalam penelitian, untuk meneliti tentang :
a.
Metode istinbath hukum terkait penyelenggaraan BPJS Kesehatan
b.
Mengapa semua masyarakat di harapkan mengikuti BPJS kesehatan
D.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan uraian batasan masalah yang kami paparkan di atas, tujuan penulisan
yang hendak kami capai dalam pembahasan ini ialah:
1. Mengetahui pendapat MUI tentang terkait penyelenggaraan BPJS
Kesehatan?
2. Menjelaskan pendapat dalil/istinbat yang mempunyai korelasi
dengan BPJS baik itu dari nahs, as-sunnah ataupun dari ijtihad dari ulama
terdahulu?
TINJAUAN
PUSTAKA
Kajian Penelitian Teoritis
1.
Berdasarkan UU NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL dan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40
TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL bahwa masyarakat di
wajibkan mengikuti progam pemerintah yaitu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS
kesehatan dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2.
Dari uraian UU diatas MUI (Majlis Ulama Indonesia) juga mengesahkan
progam Pemerintah tersebut, jika maslahah memang benar-benar menjamin
dalam ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat. Serta tidak menyimpang dengan
syari’ah islam.
Kajian penelitian Relevan
MUI adalah Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para
ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim yang sangat terkenal dengan fatwa-fatwa
mengenai sesuatu yang baru, atau mengkaji tentang suatu permasalahan yang
mungkin belum jelas dan terlihat subhat di kalangan negara indonesia untuk
sebagai rujukan paraulama fiqih.
Dalam penyusunan ini saya telah melakukan beberapa kajian di
internet dan di buku-buku yang berhubungan dengan BPJS. Khususnya fatwa MUI
yang menjelaskan tentang di perbolehkanya masyarakat mengikuti progam BPJS yang
di galakan oleh pemerintah.
Akan tetapi dalam penelusuran, penulis belum menemukan seklumit
skripsi yang membahas tentang permasalahan BPJS terutama dalam BPJS kesehatan.
Namun penulis lebih mendalam melakakukan penelaahan terhadap sumber-sumber
internet yang ada, serta dengan analisis pemikiran dan berdasarkan musyawarah
mufakat di pondok pesantren kami dengan para asatidz dan santri secara logis
dan yang tentunya mempunyai relevansi dengan masalah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar